Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
16 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
12 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
13 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
12 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Riau

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Sekretaris DKPP Rohil Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas, Sekretaris DKPP Rohil Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
ilustrasi
Rabu, 28 September 2016 22:27 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau yang beranggotakan tiga orang yaitu Edi Sugandi,SH, Aditya Febri,SH dan Miki Junismero, SH membacakan dakwaan atas tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pemeliharaan kendaraan dinas pasar dan kebersihan Rohil yaitu Sekretaris DKPP, Iwan Kurnia,SE dan rekannya pada hari Rabu ( 28/9/2016).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Rohil, Amriansyah,SH, sidang eksepsi diketuai oleh Hakim Tipikor, Tony Irfan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam pembacaan dakwaan itu, kata Amriansyah, tersangka Iwan Kurnia didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

''Tersangka bisa diancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling tinggi Rp1 Miliar," kata Amriansyah kepada GoRiau.com diruang kerjanya, Rabu (28/9/2016).

Dikatakannya, sidang kasus ini sudah merupakan kali kedua. Dalam delik dakwaan yang dibacakan jaksa JPU, saudara Iwan Kurnia memberikan uang senilai Rp 45 Juta kepada Afrizal yang menjabat sebagai PPTK sebanyak 3 tahap. Sedangkan Sdr Ruslan Auhasba dan Asnawati juga mendapatkan uang sebesar Rp10 juta atas upah kerja membuat laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan servis sebesar Rp 1,290 miliar, belanja penggantian suku cadang sebesar Rp1,120 Miliar dan belanja bahan bakar sebesar Rp1,505 miliar.

''Jika ditotalkan anggarannya sebesar Rp 3,915 Miliar. Bahkan salah satu terdakwa juga membuat replika stempel untuk SPJ pengeluaran mengatas namakan beberapa badan usaha,'' ucapnya.

Menurut keterangan Amriansyah, terdakwa Iwan merasa keberatan dan akan melakukan banding melalui pengacaranya, DR. Nurul Huda, SH. Mereka keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Namun demikian, pihak kejaksaan mempersilakan terdakwa mengajukan banding karena memang sudah hak dari terdakwa. Namun pihak kejaksaan meyakini bahwa apa yang didakwakan sudah sesuai dengan uji materi dan formil. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/