Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Disperindag Siak Himbau Warga Menjadi Konsumen yang Cerdas

Disperindag Siak Himbau Warga Menjadi Konsumen yang Cerdas
Jum'at, 23 September 2016 06:44 WIB
Penulis: Doni Ruby Saputra
SIAK SRI INDRAPURA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak, himbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Mengingat pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah dimulai. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah makanan layak seperti umur penggunaan atau kadaluarsa.

Demikian disampaikan Kadis Disperindag Kabupaten Siak Wan Bukhori melalui Kabid pengawasan Dr Gigi Sumiarti T Wendy kepada GoRiau.com, Kamis (22/09/2016). Dikatakan, di era pasar global berbagai macam produk memasuki pasar lokal, karenanya Disperindag perlu melindungi masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas.

''Konsumen yang cerdas hendaknya memperhatikan beberapa hal penting saat berbelanja. Seperti memastikan barang yang dibeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan, kemudian telitilah produk tersebut apakah masih layak konsumsi atau tidak,'' kata Sumiarti.

"Sebelum membeli produk selalu perhatikan masa kedaluarsa produk serta label dan manual garansi berbahasa Indonesia. Masyarakat memiliki hak sebagai konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 dan 5," sebutnya.

Konsumen, tambahnya, berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Ia menambahkan hal yang juga penting diperhatikan yaitu pastikan produk itu telah memiliki tanda Sertifikasi Nasional Indonesia (SNI) dan sebaiknya menggunakan produk Indonesia.

"Jika perlu, sebagai konsumen harus bertanya dulu kepada petugas penjaga kasir minimarket, apakah barang yang dibeli masih layak untuk dimakan apa tidak. Kemudian perhatikan masa berlaku karena makanan yang mengandung bahan pengawet melewati masanya akan berbahaya,'' ungkapnya. ***

Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/