Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kecanduan Game Online

Berhasil Diversi, Polisi Pekanbaru Bebaskan Lima Bocah Pelaku Pencurian

Berhasil Diversi, Polisi Pekanbaru Bebaskan Lima Bocah Pelaku Pencurian
Lima bocah pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Senapelan beberapa waktu lalu
Selasa, 20 September 2016 11:19 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Setelah melakukan penyidikan mendalam terhadap lima bocah laki-laki pelaku pencurian, DK (17), RF (16), RR (15), FA (15) dan FF (15) yang ditangkap Sabtu (17/9/2016) lalu. Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau akhirnya mendiversikan para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, mengatakan, karena para pelaku masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar, pihak melakukan upaya diversi.

"Kemarin (Senin, 19 September 2016) kita sudah lakukan diversi dan kelimanya langsung dibebaskan hari itu juga," kata Halim saat berbincang dengan GoRiau.com di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (20/9/2016) pagi.

Kepada GoRiau.com, Kanit menuturkan, motif para pelaku, barang curiannya itu dijual ke pemulung dan hasilnya digunakan untuk bermain game online di warnet.

"Pengakuan mereka, tidak sampai masuk ke dalam ruko korban. Hanya mengambil sejumlah baterai yang ada di luar ruko. Selain melanggar pasal 363 KUHP, mereka juga melanggar pasal 170 KUHP. Karena saat dipergoki, sempat melempar rumah salah seorang saksi," tuturnya.

Terkait laporan korban yang mengaku kehilangan 120 sepeda elektrik, 40 buah controller sepeda, 20 saringan arus sepeda dan 150 buah bola lampu. "Dugaan kita ada pelaku lainnya, tidak hanya bocah-bocah ini. Kita masih akan selidiki lagi," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/