Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
23 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Tersangka KPK, PAN Ogah Pecat Gubernur Sultra

Jadi Tersangka KPK, PAN Ogah Pecat Gubernur Sultra
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan. (istimewa)
Rabu, 24 Agustus 2016 13:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kader Partai Amanat Nasional (PAN), Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/8/2016).

Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengeluaran Surat Keputusan dan Izin Usaha Pertambangan? (IUP). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang sudah dimulai sejak tingkat penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap untuk memecat kadernya tersebut.

"Kita liat dulu. Kamu seneng banget orang kena musibah ko happy. Hati-hati loh nanti bisa nular," ujar Zulkifly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Ketua MPR RI ini menuturkan, pihaknya menghormati proses hukum komisi antirasuah tersebut. Bahkan seluruh kadernya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kalau kader perlukan pembelaan, pengacara, bantuan hukum nanti kita pelajari. Tindak lanjutnya liat perkembangan," tandasnya.

Diketahui, Nur Alam diduga mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). SK-SK itu dikeluarkan Nur Alam diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.?

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT AHB merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.?? PT AHB melakukan kegiatan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/