Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Butuh Ongkos Pulang ke Medan jadi Alasan KA Nekat Curi 2 Set Folding Gate Seorang Diri

Butuh Ongkos Pulang ke Medan jadi Alasan KA Nekat Curi 2 Set Folding Gate Seorang Diri
KA saat diamankan di Mapolsek Senapelan
Jum'at, 29 Juli 2016 14:18 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru, Provinsi Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap KA (33) yang berhasil diringkus Rabu (27/7/2016) di Kabupaten Deli Serdan, Sumatera Utara (Sumut).

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jum'at (29/7/2016) mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, KA mengaku hanya seorang diri mencuri dua set pintu folding gate senilai Rp14 juta milik Zainal Abidin (45) Selasa (19/7/2016) lalu.

"Alasannya untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Kota Medan, Sumut. Barang bukti hasil curiannya itu sudah dijual," kata Halim.

Halim menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu kemana pintu berbahan besi tersebut dijual pelaku. "Untuk proses hukum, KA dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, tim opsnal Polsek Senapelan melakukan perburuan hingga ke Sumut untuk meringkus KA, pelaku pencurian dua set pintu folding gate, Selasa (19/7/2016) di Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/