Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
19 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
13 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
12 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Duh, Ratusan Tenaga Medis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau

Duh, Ratusan Tenaga Medis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau
Unjuk rasa tenaga medis menuntut TPP.
Rabu, 27 Juli 2016 11:48 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Ratusan tenaga medis gabungan dari rumah sakit milik pemerintah di Provinsi Riau yakni RSUD Arifin Achmad, RSUD Petalabumi, dan RSJ Tampan, menggelar aksi unjuk rasa tutup mulut dengan mendatangi Kantor Gubernur Riau, Rabu (27/7/2016). Aksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai dokter dan perawat tersebut digelar untuk mengugat Tunjangan Profesi Pekerjaan (TPP) yang membuat dilema.

Keresahan mereka bermula ketika dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dimana, karyawan dan karyawati di rumah sakit tersebut baik yang fungsional dan non fungsional untuk memilih TPP 100 persen tanpa jasa pelayanan dan TPP 50 persen dengan jasa pelayanan.

Mereka merasa, apabila memilih poin satu maka akan menghilangkan makna profesi mereka sebagai pelayanan kesehatan yang berhak mendapatkan TPP dari jasa pelayanan.

"Jasa pelayanan merupakan imbalan yang berhak diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan pengguna jasa rumah sakit. Dengan kata lain jasa pelayanan hak tenaga kesehatan," kata koordinator aksi dr. Burhanuddin Agung kepada GoRiau.com, Rabu siang, di Kantor Gubernur Riau.

Tuntutan itu pun disuarakan mengacu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Kemudian, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentag Keperawatan dan Peraturan Presiden (Perpres) serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Riau.

Pantauan GoRiau.com, rombongan pengunjuk rasa diterima oleh Pemprov Riau dan melangsungkan rapat khusus di Ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/