Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jualbelikan Hutan Lindung, Mantan Kepala BPN Inhil Resmi Jadi Tersangka

Jualbelikan Hutan Lindung, Mantan Kepala BPN Inhil Resmi Jadi Tersangka
Ilustrasi (internet)
Selasa, 26 Juli 2016 09:35 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Inhil, Riau berinisial MDJ alias Jailani sebagai tersangka, lantaran diduga memperjualbelikan hutan lindung seluas 642,40 hektar.

MDJ yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungpinang tersebut diduga mengeluarkan 750 persil (sertifikat), serta menilap anggaran pemerintah Rp281 juta lebih (TA 2013), dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai petunjuk tekhnis. Padahal, uang itu harusnya buat masyarakat.

Namun, ia justru main mata dengan pengusaha perkebunan berinisial SI, dan meloloskan sertifikat untuk si pengusaha, dengan syarat SI membayar uang senilai Rp400 juta. Artinya, MDJ tak hanya menguras uang pemerintah, namun juga membisniskannya dengan pengusaha.

Tidak hanya mereka, dua orang kepala desa (Kades) di Lubuk Besar Inhil juga ikut terlibat memuluskan jalan MDJ. "Akibatnya, hutan lindung itu pun dikuasai oleh si penerima, yakni SI (pengusaha perkebunan, red)," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo.

"Untuk SI dan dua Kades sudah disidangkan dan divonis pengadilan dalam perkara kehutanan tahun 2015. Hasil persidangan ini terungkap dugaan keterlibatan oknum Kepala BPN tersebut," sambungnya saat ditemui GoRiau.com di ruangannya, Selasa (26/7/2016).

"MDJ rencananya kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya Kamis ini. Yang jelas, kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan untuk area perkebunan," pungkas AKBP Guntur Aryo Tejo. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/