Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
16 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gelapkan Sepeda Motor, Remaja Putus Sekolah di Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi

Gelapkan Sepeda Motor, Remaja Putus Sekolah di Pekanbaru Ini Ditangkap Polisi
IE saat diamankan di Mapolsek Sukajadi
Selasa, 26 Juli 2016 09:39 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang remaja putus sekolah berinisial IE (15) diringkus tim opsnal Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Provinsi Riau, Minggu (24/7/2016) pagi, karena diduga menggelapkan sepeda motor. Dari tangannya, satu sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan terhadap IE, bermula dari laporan korbannya M Ikhsan, Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 01.00 WIB, saat bermain facebook, Ia melihat sepeda motornya telah diubah oleh pelaku.

"Berdasarkan laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diringkus saat berada di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek Sukajadi, Kompol Hermawi, Selasa (26/7/2016).

Hermawi melanjutkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi, Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut berikut dengan barang bukti, sepeda motor Honda Vario milik korban dan satu handphone.

"Kita masih lakukan pengembangan terhadap pelaku yang mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. Untuk proses hukum, IE dijerat pasal 372 KUHP, ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/