Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kalau ASN Sibuk 'Berburu' Pokemon, Pemprov Riau akan Blokir Akses Aplikasi

Kalau ASN Sibuk Berburu Pokemon, Pemprov Riau akan Blokir Akses Aplikasi
Aplikasi Pokemon Go.
Senin, 25 Juli 2016 11:05 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau akan mengomunikasikan perihal pemblokiran akses aplikasi Pokemon Go di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Riau.

"Instruksi dari pusat soal pemblokiran belum ada. Game itu kan berlaku secara internasional, tentunya kebijakan pemerintah pusat untuk memblokirnya. Jika ada instruksi, saya baru akan tanyakan kepada Diskominfo karena kewenangan pemblokiran ada pada mereka," ungkap Kepala BKP2D Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

BKP2D akan segera mengedarkan surat larangan memainkan Aplikasi Pokemon Go di lingkungan Pemprov Riau. Sebab, efek dari permainan itu dapat mengganggu produktivitas kinerja ASN. Terlebih lagi, apabila sudah kecanduan dikhawatirkan ASN akan sibuk 'memburu' pokemon daripada urusan kerjanya.

"Kita minta kepala dinas masing-masing SKPD untuk mengawasi ASN-nya. Kalau ada yang melanggar bisa ditegur sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010. Karena segala sesuatu yang menganggu jam kerja dapat dikenai sanksi," jelasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/