Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ingat! ASN Pemprov Riau Jangan Main Pokemon Go!

Ingat! ASN Pemprov Riau Jangan Main Pokemon Go!
Aplikasi Pokemon Go.
Senin, 25 Juli 2016 10:36 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang keras memainkan aplikasi game Pokemon Go di lingkungan kerja, terlebih saat jam kerja.

"Apa yang disampaikan MenPan-RB sudah kami teruskan ke web BKD untuk disebarkan. Masing-masing SKPD yang ada di Pemprov Riau akan melihat pengumuman itu," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016) di Kantor Gubernur Riau.

Larangan ini pun mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No:B/2555/M.PANRB/07/2016, tanggal 20 Juli 2016, tentang permainan Pokemon Go untuk tidak dimainkan di lingkungan instansi Pemerintah.

"Kita akan edarkan surat larangan. Insya Allah hari ini kita buat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya.

Ia pun menjelaskan, imbauan larangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah.

"Selain untuk menjaga produktivitas dan kedisiplinan ASN, larangan itu dibuat untuk menjaga bidang keamanan kerahasiaan negara," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/