Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
13 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
13 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Oalaa! IRT yang sedang Hamil 7 Bulan Ini, Pakai Narkoba Dulu Sebelum Mencuri, Ternyata Uang Hasil Curian Untuk...

Oalaa! IRT yang sedang Hamil 7 Bulan Ini, Pakai Narkoba Dulu Sebelum Mencuri, Ternyata Uang Hasil Curian Untuk...
RS dan AS saat diamankan di Mapolsek Senapelan
Senin, 27 Juni 2016 15:08 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru-Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap seorang IRT berinisial RS (27) dan rekannya AS (21), dua pelaku curat pembobol rumah kosong yang ditangkap Senin (27/6/2016) dinihari.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Senin (27/6/2016) mengatakan, keduanya sempat menggunakan narkoba lebih dulu sebelum melakukan aksinya pada Sabtu (25/6/2016) lalu. "Mereka (RS dan AS) ternyata pakai narkoba dulu sebelum menyatroni rumah korbannya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru," kata Halim.

Halim melanjutkan, saat beraksi, RS berperan memantau keadaan sekitar TKP, sedangkan AS menjadi eksekutor, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban.

"Berhasil masuk, AS mengambil celengan korban yang berisi uang Rp5 juta dan kemudian dibagi dua, AS mendapat jatah Rp2,8 juta, sedangkan RS mendapat bagian Rp600 ribu," pungkasnya.

Lebih lanjut, kepada GoRiau.com, Kanit mengungkapkan, aksi pencurian itu didalangi oleh RS yang kemudian mengajak AS. "Pengakuan keduanya, aksi pencurian tersebut karena butuh uang untuk persiapan lebaran. Tapi, apapun alasannya, RK dan AS tetap dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tegas Kanit.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/