Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Delay di Atas 3 Jam, Penumpang Pesawat Bandara SSK II Dapat Kompensasi Rp300 Ribu

Delay di Atas 3 Jam, Penumpang Pesawat Bandara SSK II Dapat Kompensasi Rp300 Ribu
ilustrasi.
Jum'at, 24 Juni 2016 16:00 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Otoritas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, telah mempersiapkan segala fasilitas jasa angkutan udara untuk menunjang kelancaran mudik lebaran. Katanya, jika terjadi penundaan penerbangan (Delay, red) diatas tiga jam, penumpang pesawat akan mendapat kompensasi sebesar Rp300.000.

"Delay pesawat memang bisa terjadi sewaktu-waktu. Setahu saya setiap airline membuat delay manajemen sesuai Standard Operating Procedure (SOP),” ungkap Manajer Operasional PT Angkasa Pura II Bandara SSK Pekanbaru, Hasturman Yunus kepada GoRiau.com, Jumat (24/6/2016) di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara. Tujuannya tak lain ialah untuk melindungi hak-hak penumpang pengguna jasa.

“Masalah keterlambatan telah diatur oleh Kemenhub. Untuk delay selama 45 menit mendapat snack, satu setengah jam dapat makanan dan kalau lebih dari tiga jam diberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang,” terangnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/