Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
18 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Oalaa! Gadis Malang di Pekanbaru Ini Disandera Pacarnya Selama 5 Hari, Dijadikan Budak Seks dan Dianiaya, Begini Kisahnya

Oalaa! Gadis Malang di Pekanbaru Ini Disandera Pacarnya Selama 5 Hari, Dijadikan Budak Seks dan Dianiaya, Begini Kisahnya
SA saat diamankan di Mapolsek Tampan
Kamis, 23 Juni 2016 12:50 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru-Riau meringkus seorang pemuda berinisial SA (19) Rabu (22/6/2016). Ia diduga telah menyekap dan mencabuli teman wanitanya yang masih dibawah umur.

Peristiwa penyekapan dan pencabulan yang dialami RS (17) bermula ketika SA meminta korban untuk datang ke rumahnya di Jalan Taman Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu (18/6/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tanpa rasa curiga dan korban yang menjalin hubungan dengan pelaku bersedia menuruti dan datang ke rumah pelaku. Setibanya di TKP, SA meminta korban untuk melayaninya.

Karena dibawah ancaman, korban mengikuti kemauan pelaku. Tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya, Selasa (21/6/2016) korban mencoba melarikan diri dari pelaku untuk pergi ke Sumatera Utara, namun pelaku mengetahuinya dan langsung membawa korban ke semak-semak tidak jauh dari rumahnya.

Data yang dirangkum GoRiau.com dari pihak kepolisian, di semak-semak itu, korban dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukuli. Puas menganiaya, pelaku kembali membawa korban di rumahnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan yang diterima, unit PPA Polsek Tampan akhirnya berhasil meringkus pelaku saat bersama dengan korban di TKP. Korban langsung diamankan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan karena mengalami trauma," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Eru Alsepa, Kamis (23/6/2016).

Kanit menambahkan, untuk pelaku sudah kita amankan ke Mapolsek Tampan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," tutup Kanit.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/