Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
8 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
8 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Awas! Melintas Saat Mudik Lebaran, Mobil Plat Merah di Riau Diintai Dishub dan Satpol PP

Awas! Melintas Saat Mudik Lebaran, Mobil Plat Merah di Riau Diintai Dishub dan Satpol PP
ilustrasi.
Kamis, 23 Juni 2016 13:17 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Menjelang mudik lebaran Juli mendatang, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kembali menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak menggunakan mobil plat merah atau mobil dinas untuk mudik lebaran.

"Kita akan minta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Riau untuk memonitor itu. Kami imbau untuk memarkirkan mobil dinasnya di rumah, jangan dibawa kepentingan pribadi," tegasnya kepada GoRiau.com, Kamis (23/6/2016) di Pekanbaru.

Ia mengimbau, hendaknya fasilitas kedinasan digunakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan keperluan tugasnya. Bukan malah aji mumpung dengan menggunakan barang tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Jika masih ada mobil dinas yang dipakai saat lebaran, itu harus betul-betul dalam rangka berdinas bukan yang lain," tutup Ketua DPD I Partai Golkar Riau ini.

Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/