Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

Saat Ditangkap Bea Cukai Dumai Tekong KM Al Fatiha yang Membawa Bawang Merah Ilegal Sempat Meloncat ke Laut

Saat Ditangkap Bea Cukai Dumai Tekong KM Al Fatiha yang Membawa Bawang Merah Ilegal Sempat Meloncat ke Laut
KM Al Fatiha yang membawa bawang merah ilegal asal Malaysia berhasil diamankan KPPBC Kota Dumai dengan Kapal Patroli BC 20004.
Selasa, 21 Juni 2016 13:28 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Kapal Motor (KM) Al Fatiha GT 6, yang membawa bawang merah ilegal asal Malysia ini berhasil diamankan KPPBC Kota Dumai-Riau, menggunakan kapal BC 20004, Senin malam (20/6/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat akan ditangkap, nahkoda atau tekong sempat meloncat dari kapal untuk melarikan diri.

"Saat melihat itu, kita turunkan kapal karet untuk menangkap pelaku (tekong, red) berinisial MS yang meloncat ke laut. Tekong dan anak buah kapal (abk) berinisial Az, akhirnya berhasil kita amankan," ujar Wakil Komandan Patroli (Wakopat) BC 20004, Eko Wigianto kepada GoRiau.com, Selasa siang (21/6/2016).

Lanjutnya, kapal motor yang dinahkodai oleh MS sempat melakukan perlawanan dengan menyenggol kapal patroli BC 20004. Karena muatan tidak bisa melarikan diri, akhirnya pelaku menghentikan laju kapal.

"KM Al Fatiha ini berangkat dari Linggi, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Leban yang merupakan wilayah Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis," ulas Eko lagi.

Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang nomor 17 pasal 102 huruf a, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/