Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
18 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga 'Pemain' Antar Provinsi, 4 Perampok Bersenpi Sudah 2 Kali Beraksi di Pekanbaru

Diduga Pemain Antar Provinsi, 4 Perampok Bersenpi Sudah 2 Kali Beraksi di Pekanbaru
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi saat ekspos empat perampok bersenpi di Mapolresta Pekanbaru (Foto: Barkah)
Senin, 20 Juni 2016 11:51 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap empat kawanan perampok bersenjata api, WB (41), MS (35), NA (46) dan UM (36) yang ditangkap Minggu (19/6/2016) dinihari.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Senin (20/6/2016) mengatakan, keempat pelaku tidak hanya melakukan perampokan di toko ponsel Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Kasus perampokan ritel Alfamart, Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 18 April 2016 lalu juga dilakukan keempat pelaku ini," kata Ady.

Ady melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami para pelaku dan diduga masih ada pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan kawanan rampok NA Cs.

"Dari empat pelaku, salah satu pelaku NA merupakan residivis kasus perampokan brankas di wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat dan tidak menutup kemungkinan, kelompok ini sindikat antar provinsi," jelasnya.

"Untuk proses hukum, mereka dijerat pasal 365 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Kita masih akan kembangkan lagi," tutup Wakapolresta.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/