Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
7 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Awas! Hindari Zat Berbahaya, Pedagang Diminta Berjualan 'Pabukoan' Sesuai Tuntunan Agama

Awas! Hindari Zat Berbahaya, Pedagang Diminta Berjualan Pabukoan Sesuai Tuntunan Agama
Makanan yang dijual di Pasar Pabukoan Kota Padang. (Humas Padang/Charlie)
Selasa, 14 Juni 2016 13:41 WIB

PADANG - Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh pedagang yang ‘menjojo’ (berjualan) ‘pabukoan’ agar berdagang sesuai dengan kaidah. Tidak menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

“Kita mengimbau pedagang yang berjualan di bulan puasa ini agar berdagang sesuai dengan tuntunan yang dihalalkan agama kita,” kata Asisten II, Eviet Nazmar, usai memimpin rapat penemuan bahan berbahaya pada bahan makanan bersama BPOM dan instansi terkait lainnya di ruang rapat Sekdako di Balaikota Padang, Senin (13/6/2016).

Eviet mengatakan, bahan berbahaya itu akan berdampak besar terhadap kesehatan. Dampaknya tidak terasa dalam waktu pendek, tetapi akan terlihat pada beberapa waktu mendatang.

“Mari kita pasang niat berjualan sesuai kaidah agama di bulan puasa ini,” ujarnya.

Pemerintah Kota Padang mengucapkan terimakasih kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang telah melakukan uji lapangan. Sehingga dalam pengujian tersebut ditemukan bahan berbahaya pada makanan pabukoan.

“Ini harus kita tindaklanjuti, dari mana mendapatkannya. Kita harap ke depan hal ini tidak terjadi lagi,” tutur Eviet.

Eviet menyebut bahwa pihaknya akan mencoba menelusuri asal muasal zat berbahaya tersebut. Serta menanyakan langsung kepada distributor nakal yang menjual zat tersebut kepada pedagang.

“Kita Pemko Padang akan coba telusuri mulai dari hulu ke hilir,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Padang, Zulkifli menuturkan bahwa bahan berbahaya yang ditemukan dicampur ke dalam makanan dan minuman pada umumnya yakni boraks dan rhodamin B. Menurutnya hal ini mesti segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Padang. Sepanjang hulu hingga ke hilir harus dibersihkan.

“Kami tak punya kewenangan untuk itu. Kalau tak mau ini terus berulang, kita harus mengawasi pengedar barang berbahaya. Jika tak dibersihkan, kami BPOM tentu hanya akan jadi tukang sapu saja,” ujarnya.

Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya sangat mengenali bentuk zat berbahaya yang dicampur ke dalam makanan dan minuman. Zulkifli berharap, di setiap melakukan inspeksi mendadak atau pengawasan ke pedagang, BPOM agar terus dilibatkan.

“Kami mengenali bentuk rhodamin atau boraks itu seperti apa, semuanya itu kami yang tahu, jadi libatkan kami,” tuturnya.

BPOM terus melakukan penyuluhan kepada pedagang pabukoan. Penyuluhan sudah dilakukan di Kecamatan Padang Timur dan Padang Utara.

“Kami setiap tahun melakukan pembinaan kepada pedagang pabukoan,” ungkapnya.

Zulkifli mengatakan, bahan berbahaya seperti boraks dapat ditemukan pada rumput laut dan kerupuk nasi. Selain itu, rhodamin B juga dicampur pada minuman seperti cendol.

Berdasarkan data BPOM Padang, pada pengujian sampel pabukoan yang dilakukan selama tiga hari, 6-9 Juni lalu, dari 319 sampel yang diambil, sebanyak 37 sampel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias mengandung bahan berbahaya.

Sampel diambil di berbagai tempat, seperti Pasar Raya Padang, Padang Utara, Kuranji, Siteba, Padang Barat, dan lainnya. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/