Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Riau

Status Tahanan KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Belum Nonaktif, Ini Kata Mendagri

Status Tahanan KPK, Bupati Rokan Hulu Suparman Belum Nonaktif, Ini Kata Mendagri
Suparman saat sudah mengenakan baju orange dan keluar dari gedung KPK. (istimewa)
Selasa, 07 Juni 2016 23:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA- Meski status Bupati Rokan Hulu Suparman sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan resmi mengenakan baju kebesaran warna orange di Rutan Guntur Jakarta Selatan pada hari Selasa (07/06/2016), namun statusnya belum nonaktif dari jabatan Bupati Rohul Riau.

Begitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Arifin berstatus tahanan KPK, GoRiau.com langsung menghubungi Kapuspen Kemendagri Dody Triadmaji. Namun pihaknya sedang mengalami kemalangan, karena sang ibunda wafat, maka disarankan untuk menghubungi Mendagri Tjahjo Kumolo.

Pada malam harinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi hal tersebut, belum dapat memastikan Bupati Rohul Suparman yang dikenakan status penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap ABPD Riau 2014 telah nonaktif.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa otomatis mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang disangka korupsi kendati telah ditahan, kecuali ada dasar yang jelas.

Dasar tersebut antara lain, adanya surat pemberitahuan dari lembaga penegak hukum terkait yang dikirimkan ke gubernur untuk kemudian diteruskan ke mendagri.

"Pasti, karena sebagai dasar hukum keputusan Kemendagri memberhentikan pejabat baik pusat atau daerah. Kalau ada berita kami tanyakan kebenarannya, kecuali tertangkap tangan, jadi sampai saat ini kita masih menunggu konfirmasi instansi terkait," ujarnya kepada GoRiau.com, Selasa (07/06/2016) malam.

Mendagri juga menjelaskan, apabila kepala daerah yang telah menyandang status terdakwa yang perkaranya telah berproses di pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun barulah secara otomatis dinonaktifkan.

"Walau asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan sambil menunggu proses persidangan dan keputusan pengadilan. Kalau tertangkap tangan langsung dibebastugaskan," ujarnya.

Tjahjo tidak menanggapi ketika disinggung akan standar kepantasan jika kepala daerah yang telah ditahan masih bisa menjalankan birokrasi dari dalam Rutan atau tidak. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/