Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
5 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perusahaan Penghasil Limbah B3 di Dumai, Sekdako : KLH Jangan Diam Saja, Telusuri Pelanggarannya

Rabu, 20 April 2016 10:58 WIB
Penulis: Eric
perusahaan-penghasil-limbah-b3-di-dumai-sekdako-klh-jangan-diam-saja-telusuri-pelanggarannyaSekertaris Kota Dumai, Said Mustafa.
DUMAI - Kota Dumai, Riau, merupakan kota industri yang notabenenya merupakan industri Crued Palm Oil (CPO). Perusahaan tersebut tentunya menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis spent bleaching earth dan fly ash.

Limbah B3 tersebut digunakan oleh masyarakat Kota Dumai, untuk tanah timbun (spent bleaching earth, red) dan timbunan jalan (fly ash, red). Mengetahui hal itu, Sekertaris Kota (Sekdako) Dumai, Said Mustafa, meminta Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai untuk melakukan pengecekan.

"KLH Kota Dumai jangan diam saja saat mengetahui ada perusahaan penghasil limbah B3 dan limbahnya dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu jelas berbahaya, karena sudah mencemari lingkungan sekitar dan sumber air dangkal," jelas Said Mustafa kepada GoRiau.com, Rabu (20/4/2016).

Ia juga menginstruksikan agar KLH Kota Dumai, melakukan penelusuran pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan cpo yang beroperasi di Kota Dumai.

"Ya kalau perlu izin lingkungan dilakukan pengecekan ulang. Jangan sampai lalai, karena jika lingkungan hidup sudah tercemar limbah B3, akan berdampak pada masa yang akan datang. Mungkin saat ini belum merasakan," tegas Said mengatakan.

Berikut ini nama perusahaan penghasil limbah B3 jenis spent bleaching earth dan fly ash, versi KLH Kota Dumai :

1. PT Ivo Mas Tunggal.
2. PT Meridan Sejati Setia Plantation.
3. PT Ciliandra Perkasa.
4. PT Inti Benua Perkasatama.
5. PT Pacific Indopalm Industries.
6. PT Kuala Lumpur Kepong.
7. PT Naga Mas Palm Oil.
8. PT Wilmar Nabati Indonesia.
9. PT SDS.
***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/