Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
20 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
20 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dirjen Polpum: Kesbangpol Riau Jangan Hanya Menjadi Mata dan Telinga Pemerintah, tetapi Harus Membangun Sistem Kewaspadaan Dini

Dirjen Polpum: Kesbangpol Riau Jangan Hanya Menjadi Mata dan Telinga Pemerintah, tetapi Harus Membangun Sistem Kewaspadaan Dini
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi jajaran Kesbangpol se Riau. (Foto: Ratna SD)
Kamis, 31 Maret 2016 10:14 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se Provinsi Riau diminta agar senantiasa memikirkan strategi untuk menyejahterakan dan memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat merupakan kewajiban negara, terutama dalam menjamin hak asasi dan mencegah pelanggaran terhadap hak warganya melalui penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," tutur Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Mayjen Soedarmo dihadapan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kesbangpol se Riau, Kamis (31/3/2016) di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau.

Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan umum yang berfungsi untuk mengantisipasi dinamika di daerah, pemerintah dan pemda berkewajiban untuk melaksanakan kewaspadaan dini yang meliputi fungsi deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini dalam pencegahan konflik yang mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.

"Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk membangun sistem kewaspadaan dini. Dalam hal ini SKPD Kesbangpol tidak hanya berperan sebagai mata dan telinga kepala daerah, tetapi juga bertanggung jawab kepada pemerintah pusat atas ketentraman masyarakatnya," tegasnya dalam pembukaan rapat koordinasi jajaran Kesabangpol se Provinsi Riau Tahun 2016. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/