Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Kuansing Tetapkan Mursini-Halim sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2016-2021

Selasa, 23 Februari 2016 19:43 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan pasangan Mursini - Halim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing periode 2016-2021. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno, Selasa (23/2/2016) siang di Aula Kantor KPU Kuansing.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan dihadiri pasangan Mursini-Halim beserta tim pemenangan dan Parpol pendukung. Tampak juga hadir Cawabup pasangan nomor urut 3, Muslim serta kalangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Dalam rapat pleno tersebut diumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup terpilih yakni Mursini-Halim dilanjutkan dengan penyerahan berita acara penetapan pasangan terpilih  Nomor : 03/BA/KPU.Kab/004.433177/II/2016  tanggal 23 Februari.

Setelah pleno, Firdaus Oemar menyatakan akan dilanjutkan dengan rapat paripurna penetapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.

Sebelumnya, Pilkada Kuansing harus berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO) menggugat KPU Kuansing. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK pada 22 Februari 2016.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/