Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perusahaan di Riau Jangan Asal-asalan Ajukan Penangguhan UMK

Perusahaan di Riau Jangan Asal-asalan Ajukan Penangguhan UMK
ilustrasi.
Senin, 01 Februari 2016 12:15 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Perusahaan tidak dapat sembarangan melayangkan penangguhan atas Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2016 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

Kendati demikian, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Ruzaini, menegaskan pihaknya belum ada menerima surat penangguhan UMK dari perusahaan-perusahaan.

"Kita memang dimintai laporan penangguhan UMK, namun sejauh ini belum ada yang melapor meminta penangguhan UMK," terang Ruzaini.

Jika nantinya ada perusahaan yang mengirimkan surat penangguhan, kata Ruzaini, Disnaker akan melakukan kajian terlebih dahulu. Perusahaan dituntut untuk memberikan keterangan dan alasan yang jelas.

"UMK yang sudah ditetapkan harus diterapkan, masalah penangguhan tidak asal dibuat, harus dilakukan audit dan diketahui alasannya yang jelas. Sudah ada undang-undang yang mengaturnya,"

Lanjut Ruzaini, PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan disebutkan apabila perusahaan kurang dalam membayarkan upah, bisa dikenakan sanksi pencabutan izin dan pidana.

Sementara itu, menurut Ruzaini belum sepenuhnya semua perusahaan di 12 kabupaten/kota menerapkan UMK sesuai Pergub yang diteken Plt Gubri. Jika perusahaan tersebut memang meminta penangguhan upah, maka perusahaan diwajibkan membayar selisih upah baru dengan upah lama yang belum dibayarkan.

"Selama masa penangguhan, upah tetap berjalan dan sisa selisih upah baru dengan upah harus dibayarkan secara rapel," tutup Ruzaini.

Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2016 sebesar Rp 2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesarĀ  Rp 1.878.000. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/