Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
9 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
9 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Sidang Lanjutan Pilkada Kuansing

Hadapi KPU Kuansing di MK, IKO Hadirkan Profesor Saldi Isra sebagai Saksi Ahli

Hadapi KPU Kuansing di MK, IKO Hadirkan Profesor Saldi Isra sebagai Saksi Ahli
Senin, 01 Februari 2016 12:10 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hari ini pukul 13.30 Wib.

Dalam hal ini, pasangan Indra Putra - Komperensi (IKO) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing akan menghadirkan lima orang saksi dan satu orang saksi ahli.

"MK membatasi saksi, jadi ada lima orang saksi selain saksi ahli," ujar Indra Putra kepada GoRiau.com melalui Blackberry Messenger, Senin (1/2/2016) pagi. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan IKO yakni Prof. Saldi Isra.

Untuk diketahui, sengketa Pilkada Kuansing merupakan satu-satunya dari Riau yang diterima dan dilanjutkan MK. Dimana, selisih suara pasangan IKO dan MH hanya 348 suara atau 0,27 persen. Sehingga memenuhi syarat formil yang ditetapkan konstitusi.

Dalam tuntutannya, IKO menduga adanya keberpihakan KPU terhadap pasangan MH. Hal itu dibuktikan dengan adanya hubungan antara Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar dan Halim.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/