Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
2
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
3
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan 'Liar' GM Novendra
Olahraga
22 jam yang lalu
GM Temur Kuybakarov Jadi Korban Permainan Liar GM Novendra
4
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
5
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
6
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Tahun DPO dan Kabur ke Bukittinggi, IRT di Inhu Diciduk Polisi

3 Tahun DPO dan Kabur ke Bukittinggi, IRT di Inhu Diciduk Polisi
Tersangka Feb saat berada diruang pemeriksaan Reskrim Polres Inhu
Senin, 01 Februari 2016 22:45 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Setelah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Indragiri Hulu, Riau, akhirnya Sat Reskrim Polres Inhu berhasil menangkap tersangka penggelapan inisial Feb (23) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.

Tak tanggung-tanggung, tersangka yang merupakan IRT (Ibu Rumah Tangga) itu ditangkap di daerah Desa Kecaping, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, pada Ahad (31/1) sekitar pukul 04.00 Wib, setelah melarikan diri sejak Nopember 2013 lalu. Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kanit Pidum Ipda Abdan bersama sejumlah anggota unit Jatanras Polda Riau.

"Tersangka diduga melakukan penggelapan dana PT PDR (Pekanbaru Distribisindo Raya) tempat dirinya bekerja sebagai kasir diperusahaan itu. Besar kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp595.840.200 rupiah. Hal itu baru diketahui setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan di bulan Nopember 2013," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin (1/2/2016).

Disebutkannya, sebelum dilakukan penangkapan, tim yang ada sudah melakukan pengamatan terhadap tempat tinggal tersangka. Setelah dipastikan, tersangka tinggal bersama suami dan anaknya. Saat penangkapan, tim dampingi langsung Wali Nagari.

"Saat ditangkap dirumah kontrakannya, tersangka maupun suaminya tidak melakukaan perlawanan. Begitu diamankan, tersangka juga sempat dibawa ke Mapolres Bukit Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan awal," ungkapnya.

Untuk pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, tim langsung memboyong tersangka ke Mapolres Inhu. Pemeriksaan selanjutnya untuk mengungkap motif dan penyalahgunaan dana diperusahaan tempat tersangka bekerja.

"Motif yang dilakukan tersangka dalam penggelapan uang tersebut yakni, dengan cara meminta uang setoran penjualan barang. Namun, uang penjualan barang tersebut tidak dimasukkan kedalam kas perusahaan," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui uang sebesar Rp595.840.200 yang digelapkannya adalah untuk keperluan pribadinya. “Saat ini baru pemeriksaan awal. Dan kita akan terus menggali motif dari penggelapan itu," pungkas Yarmen.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/