Bulan Depan, MK Periksa Pokok Perkara Gugatan Pilkada Kuansing
Penulis: Ratna Sari Dewi
"Untuk Kabupaten Kuansing akan disidangkan kembali tanggal 1 Februari 2016, yaitu pemeriksaan pokok perkara dan mendengarkan keterangan saksi ahli pemohon, termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu," papar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir di Pekanbaru, Selasa (26/1/2016) siang.
Pasangan penggugat pilkada Kabupaten Kuansing 2015 tersebut ialah Indra Putra dan Komperensi. Permohonan gugatan mereka tercatat pada nomor perkara 65/PHP.BUP-XIV/2016.
Untuk diketahui, penyelesaian gugatan pilkada 8 kabupaten di Riau dilaksanakan secara bertahap. Sebelumnya, Kabupaten Siak telah menjalani sidang putusan dismissal pada tanggal 18 Januari 2016 yang menyatakan permohonan gugatan pemohon gugur.
Kemudian, 6 kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu akan menjalani sidang putusan dismissal di MK, Selasa siang ini. ***