Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
7 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Perantau Piaman Risaukan Orgen Tunggal Berbau Pornografi

Perantau Piaman Risaukan Orgen Tunggal Berbau Pornografi
Ketua PKDP Suhatmansyah Is
Senin, 11 Januari 2016 05:50 WIB

JAKARTA – De­wan Pimpinan Pusat Per­satuan Keluarga Daerah Piaman (DPP-PKDP) me­nyatakan kerisauan dengan kondisi perhelatan rakyat di kampung halaman (Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman) yang menggunakan sarana hibu­ran orgen tunggal berbau pornografi.

“Kondisinya mungkin bukan lagi merisaukan, tetapi permainan orgen tunggal ini sudah menyoreng nama besar Piaman sebagai pusat kebudayaan Islam di Sumatera Barat,” kata Ketua Umum DPP PKDP, Suhatmansyah Is dalam pernyataan tertulisnya yang disampaikan kepada media terbitan Sumbar, Minggu (10/1/2016) kemarin.

Menurut dosen tetap IPDN ini, pihaknya sudah lama mengendus maraknya orgen tunggal berbau porno, dan bahkan diduga disusupi juga oleh penyebaran narkoba di Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Sebagai organi­sasi rantau, PKDP sudah ber­ulang kali mengingatkan kepala daerah dan stakeholder kedua daerah ini untuk melakukan tindakan yang tepat guna men­cegah merajalelanya hiburan yang merusak moral masyarakat tersebut.

Namun kenyataannya, kata Suhatmansyah, hiburan orgen tunggal berbau porno ini bu­kannya berhenti, malah makin tumbuh subur dan semakin di­gan­drungi oleh masyarakat, ter­utama kaum mudanya.

“Saya heran, kok malah tak bisa dihentikan. Jangan-jangan sejumlah pejabat, pemuka agama dan pemuka adatnya ikut terbius pula dengan hiburan ini. Kalau iya, ini sungguh berbahaya untuk keberlangsungan generasi Pia­man di masa mendatang,” kata Suhat dengan nada geram.

Sebagai daerah yang pertama kali menyebar agama Islam di Sumatera Barat, Ranah Mi­nang­kabau, semestinya para pemim­pin baik formal maupun in­formal di Piaman merasa malu dengan makin jauhnya kehidupan sosial masyarakat dari norma-norma yang sudah diwariskan oleh para leluhurnya.

“Kami tidak menentang ada­nya hiburan rakyat untuk kegia­tan pesta perkawinan dan acara pemuda, atau untuk kepentingan pariwisata. Namun jangan sampai menanggalkan norma-norma agama Islam yang sudah kita jaga selama ini. Apalagi pusat Islam itu bermula dari Ulakan Paria­man,” tegas Suhatmansyah.

Perlu Tindakan Tegas dan Terpadu

Untuk mengantisipasi kon­disi yang lebih buruk atas hiburan berbau porno itu, Suhatmansyah mengemukakan perlunya tin­dakan tegas secara terpadu di Kota maupun Kabupaten Padang Pariaman. Pertama perlu dibuat aturan yang tegas, semacam Peraturan Daerah (Perda), na­mun semua pihak: Pemda, Ke­polisian, MUI, LKAAM dan organisasi pemuda haris ikut mengawasinya.

Aturan yang dibuat dise­suai­kan dengan norma kehidu­pan agam (Islam) yang berlaku di tengah-tengah masyarakat Pia­man. Misal, orgen tunggal boleh, tetapi harus ada batas waktunya dan cara berpakaian, serta tidak boleh ada minuman keras. Bila ada yang melanggar, harus diberi­kan sanksi yang keras dan tegas.

Suhatmansyah optimis Perda itu bisa dijalankan sepanjang melibatkan semua pihak. “Demi Piaman yang bermartabat, sudah saatnya toleransi hiburan orgen tunggal yang sidah mengarah kepada hiburan porno di depan umum, dihentikan. Orang judi saja bisa diberantas di seluruh Indo­nesia, masak hal kecil se­perti ini tidak bisa kita lakukan,” kata dia.

Mantan pejabat di Ke­men­terian Dalam Negeri itu juga menyoroti pelaksanaan Paria­man Triatlon yang berpakaian minim bagi peserta wanita asing. “Kita tidak menghalangi adanya ke­giatan tersebut dalam rangka pengembangan pariwisata, tapi harus ada rambu-rambunya. Pa­kaian minim itu bisa diubah ke yang lebih pantas tapi masih bisa dibawa berenang. Saya rasa mere­ka juga akan mematuhi,” ujarnya.

Suhatman mengaku sangat risih melihat anak kemenakan menonton wenita berpakaian mi­nim di pantai dan di tengah kota yang religi. “Jangan sampai ada yang menyalah artikan pari­wisata yang bebas terbuka, tapi pariwisata juga bisa dikendalikan sesuai kondisi daerah. Tergan­tung cara pemimpinnya,” tegas Suhatman.

Sebagai tanggung jawab mo­ral, dalam waktu dekat, DPP PKDP akan menemui sejumlah pihak yang berkepentingan di Kota dan Kabupaten Padang Pariaman untuk membahas lang­kah antisipasi hiburan orgen tunggal yang semakin tak terken­dali di daerah ini. (rel)

Editor:Calva
Sumber:Harianhaluan.com
Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/