Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Riau

Aksi 'Rampas Paksa' Debt Collector PT SMS Dinilai Langgar PMK, Sugianto: Kami akan Panggil Nanti ke Dewan

Rabu, 23 Desember 2015 19:33 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
aksi-rampas-paksa-debt-collector-pt-sms-dinilai-langgar-pmk-sugianto-kami-akan-panggil-nanti-keSugianto
PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mengaku banyak mendapatkan keluhan dari warga Pelalawan dan Siak atas tindakan semena-mena leasing PT SMS (Sinar Mitra Sempadan) Finace kepada konsumen yang melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 terkait jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor.

Menurut Sugianto, masyarakat mengeluhkan aksi depkolektor yang merampas paksa kendaraan bermotor kredit tertunggak. Sehingga sebagai konsumen mereka merasa dirugikan. Padahal aturan Menkeu tersebut jelas melarang tindakan semena-mena dilakukan perusahaan pembiayaan.

"Kami menerima aspirasi tentang hal tersebut. Sebagai anggota Komisi A, saya merasa bertanggungjawab. Karena itu, selepas reses nanti kami akan panggil semua perusahaan leasing di Riau, terutama PT SMS untuk heraring tentang hal tersebut," kata Sugianto kepada GoRiau.com, Rabu (23/12/2012).

Sugianto menjelaskan, pihaknya tertarik untuk membahas masalah tersebut, karena berdasarkan laporan yang diterima dari BP2T (Badan Pelayan Perizinan Terpadu) Provinsi Riau juga diketahui, tidak satu pun perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor terdaftar di lembaga tersebut. Padahal Peraturan Menkeu mewajibkan hal tersebut dilakukan.

"Masyarakat selaku konsumen juga keberatan dengan sangsi denda yang diberlakukan oleh PT SMS sebesar Rp15 juta untuk kendaraan roda empat yang ditarik. Inikan sudah tidak benar lagi," lanjutnya.

Sugianto memaparkan, dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2012 dijelaskan, setiap perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dengan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia (dalam hal ini Kantor BP2T Riau) paling lama 30 hari kalender sejak perjanjian pembiayaan dibuat.

"Perusahaan pembiayaan juga dilarang menarik kendaraan yang belum dikeluarkan sertifikat jaminan fidusia. Sementara PT SMS tidak pernah menjelaskan mengenai sertifikat tersebut kepada konsumen," sampainya.

Dalam pasal lain juga disebutkan, apabila perusahaan pembiayaan melanggar hal tersebut, akan dikenakan sangsi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Temuan kami di lapangan PT SMS Finance tak menjalan peraturan tersebut. Atas temuan ini makanya kami akan panggil seluruh perusahaan pembiayaan, apabila nanti terbukti melanggar, akan kami rekomendasikan ke pihak terkait untuk dicabut izinnya," ancam politisi PKB tersebut.***

Kategori:Riau, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/