Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
15 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Poldasu Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Dikendalikan dari Lapas

Poldasu Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Dikendalikan dari Lapas
ilustrasi
Rabu, 02 Desember 2015 09:34 WIB
MEDAN - Seorang anggota sindikat pengedar sabu-sabu yang ditengarai jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ditangkap Subdit II Ditres Narkoba Poldasu. Dari tersangka berinisial MAN alias A (28) warga Jalan Purwo Gang Doa Kecamatan Lubuk Pakam diamankan 1,5 kilogram (Kg) sabu.

Direktur Direktorat Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard Silitonga melalui Kasubdit II, Kompol Sonny M Nugroho pada wartawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengejar 2 tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat ini. Dia juga menguatkan, kalau jaringan narkoba ini dikendalikan bandar yang berada di salah satu Lapas yang ada di Sumut.

"Dua orang lagi sedang kita cari masing-masing berinisial I dan J. Dugaan kita sementara kurir ini dikendalikan seorang bandar dari dalam Lapas,"jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi transaksi sabu di sekitar Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang. Berbekal informasi itu, petugas Subdit II Ditres Narkoba Poldasu segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil dari tangan tersangka ditemukan 5 bungkus sabu sebarat 500 gram.

"Usai menggeledah tersangka personel kita kemudian bergerak ke rumah tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 1 Kg yang dibungkus dengan plastik di dalam kamar,"urainya.

Sonny menambahkan, rumah tersangka selama ini juga dijadikan tempat penyimpanan sabu di bawah 5 Kg. Menurut pengakuan tersangka, setidaknya dia sudah 4 kali melakoni bisnis ilegalnya itu. Keuntungan yang dia peroleh sekali transaksi bisa mencapai Rp 10 juta.

"Saya baru 4 kali ngantar sabu. Yang terakhir ini rencana mau saya antar ke Tebingtinggi,"tuturnya.

Sebelum terjun sebagai kurir sabu, pemuda legam ini pernah bekerja sebagai sales di Medan. Namun karena penghasilannya dirasa kurang mencukupi, tersangka akhirnya terigur menjadi kurir sabu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor:Situr
Sumber:dnaberita.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/