Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda

Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Penyerangan Aremania Jadi 31 Orang

Polda Jawa Tengah Tetapkan Tersangka Penyerangan Aremania Jadi 31 Orang
Suporter Aremania
Senin, 21 Desember 2015 18:40 WIB

SEMARANG - Jajaran penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan jumlah tersangka dalam penyerangan terhadap pendukung Arema Malang di Kabupaten Sragen yang menewaskan dua suporter sepak bola tersebut menjadi 31 orang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Minggu (20/12/2015) menyebutkan, penetapan 31 tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, 33 orang yang diduga pendukung kesebelasan asal Surabaya diamankan dan diperiksa di markas Polda Jawa Tengah. Menurut Liliek, para tersangka tersebut menyerang pendukung Arema di dua lokasi berbeda di Sragen.

Peristiwa pertama terjadi di SPBU Jatisumo yang dilakukan oleh 17 tersangka. Sementara 14 tersangka sisanya melakukan penyerangan di sebuah bengkel tambal ban Nglorog, Sragen.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 338 tentang pembunuhan. Peristiwa penyerangan terhadap superter Arema Malang pada Sabtu (19/12) pagi menewaskan dua orang serta menyebabkan beberapa lainnya terluka.

Dalam peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek dan ban. (***)



Editor:Marjeni Rokcalva
Sumber:Rimanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/