Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
23 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
24 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
3
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
4
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
23 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

Denny: Yang Dihadapi Prabowo-Sandi Bukan Paslon 01, tapi Presiden RI yang Menyalahgunakan Kekuasaan

Denny: Yang Dihadapi Prabowo-Sandi Bukan Paslon 01, tapi Presiden RI yang Menyalahgunakan Kekuasaan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kanan) dan anggota tim Denny Idrayana pada PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6). (beritasatu)
Sabtu, 15 Juni 2019 10:23 WIB
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Denny Indrayana mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Presiden RI dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

''Yang dihadapi oleh paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno paslon 02 bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya, abuse of power, dan memanfaatkan fasilitas negara,'' kata Denny saat membacakan gugatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Denny menambahkan abuse of power yang dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara.

Selain itu, Denny menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin bukanlah kecurangan biasa.

''Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja, tetapi sudah bersifat TSM, terstruktur, sistematis dan massif,'' kata Denny.

Oleh karena itu, Denny memohon MK memutus dengan adil supaya Pemilu bisa berjalan selayaknya amanat UUD '45.

''Kandidat dapat bersaing dalam Pemilu atas dasar perlakuan yang adil,'' ujar Denny. ***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/