Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah

Buronan Kasus Pencucian Uang Rp1,3 Triliun Asal Batam Ditangkap di Benoa

Buronan Kasus Pencucian Uang Rp1,3 Triliun Asal Batam Ditangkap di Benoa
Deki Bermana. (radarbali.com)
Sabtu, 04 Agustus 2018 22:05 WIB
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Deki Bermana, buronan pencucian uang kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun, di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (4/8/2018).

''Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu pukul 11.45 Wita,'' kata Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Yunan Harjaka di Jakarta, Sabtu sore, seperti dilansir Antara.

Ia menyebutkan, penangkapan buron pencucian uang itu berkat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.

Dasar penangkapan buron korupsi itu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana atas nama Deki Bermana.

Deki Bermana berdasarkan pada Putusan MA itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun di Batam.

Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/