Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
2
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
3
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
4
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan

Kejagung Usut Dugaan Permufakatan Jahat Setya Novanto

Kejagung Usut Dugaan Permufakatan Jahat Setya Novanto
Setya Novanto
Selasa, 01 Desember 2015 20:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebut penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Novanto tak ada urusannya dengan proses yang berlangsung di MKD.

"Enggak ada urusannya (penyidikan tetap jalan walau di MKD juga menyidik). Itu kan masalah etika. Ini kan penegakan hukum korupsi," kata Arminsyah, Selasa (1/12/2015).

Kejagung melakukan penyidikan terhadap kasus papa minta saham ini karena ada indikasi perbuatan korupsi. "Ada, ada," ungkap Arminsyah menegaskan.

Penyelidikan ini pun tentang adanya mufakat jahat. Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.

"Yang diselidiki mufakat jahatnya, kita melihat dari data yang ada sepertinya ada indikasi ada perbuatan korupsi," kata Arminsyah.

Pertanyakan

Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya malah mempertanyakan mengenai legalitas rekaman atau transkrip yang digunakan jaksa.

"Menurut saya, di sisi lain perlu kejelasan mengenai ilegal recording. Kalau saya ingin mendudukkan prinsip, (sebenarnya) ilegal recording itu tidak bisa menjadi alat bukti," ucap Firman saat dihubungi detikcom, Selasa (1/12/2015).

Selain itu, Firman menyebut pihaknya menunggu hasil dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto yang saat ini masih berproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Padahal proses yang berlangsung di Kejagung berbeda dengan yang berlangsung di MKD.

"Kita menunggu saja pemeriksaan dari MKD supaya semua clear, karena saya pikir banyak persoalan legal standing," ujar Firman.

Saat ini, Firman mengaku belum berpikir untuk melakukan langkah hukum terkait penyelidikan rekaman tersebut. Meski pihaknya menganggap bahwa rekaman itu merupakan ilegal recording dan tak bisa dijadikan alat bukti.

"Sejauh ini saya sebagai pengendali strategi hukum masih mencermati langkah-langkah di MKD. Dan Pak Setya Novanto belum ada pikiran untuk melakukan langkah hukum. Pak Setnov saya jelaskan tentang ilegal recording itu dan beliau memahami, sebagai negarawan beliau menerima dan memilih untuk menunggu hasil sidang," jelas Firman.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/