Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
24 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
3
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
4 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
4
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

Tersangka Korupsi Proyek E-KTP Bertambah 2 Lagi

Tersangka Korupsi Proyek E-KTP Bertambah 2 Lagi
Gedung KPK. (int)
Selasa, 30 Juli 2019 13:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

''Dua (tersangka). Namanya nanti dulu,'' kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2019), seperti dikutip dari merdeka.com.

Namun Saut belum mau menyebutkan dua nama yang ditetapka sebagai tersangka baru dalam proyek sebesar senilai Rp5,9 triliun itu. Saut berdalih, pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk mengumumka. Ia pun meminta awak media massa bersabar karena pengumuman soal tersangka baru akan disampaikan secepatnya melalui konferensi pers.

''Saya belum nyebut nama ya. Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kami perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi,'' pungkasnya.

Sejauh ini dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan politikus Partai Golkar Markus Nari.

Kecuali Markus Nari, ketujuh tersangka lainnya sudah divonis bersalah dan telah dipenjara.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/