Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0

Denny: Yang Dihadapi Prabowo-Sandi Bukan Paslon 01, tapi Presiden RI yang Menyalahgunakan Kekuasaan

Denny: Yang Dihadapi Prabowo-Sandi Bukan Paslon 01, tapi Presiden RI yang Menyalahgunakan Kekuasaan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kanan) dan anggota tim Denny Idrayana pada PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6). (beritasatu)
Sabtu, 15 Juni 2019 10:23 WIB
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Denny Indrayana mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Presiden RI dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

''Yang dihadapi oleh paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno paslon 02 bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya, abuse of power, dan memanfaatkan fasilitas negara,'' kata Denny saat membacakan gugatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Denny menambahkan abuse of power yang dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara.

Selain itu, Denny menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin bukanlah kecurangan biasa.

''Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja, tetapi sudah bersifat TSM, terstruktur, sistematis dan massif,'' kata Denny.

Oleh karena itu, Denny memohon MK memutus dengan adil supaya Pemilu bisa berjalan selayaknya amanat UUD '45.

''Kandidat dapat bersaing dalam Pemilu atas dasar perlakuan yang adil,'' ujar Denny. ***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/