Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital

Kata Anggota Panja RKUHP, 8 Fraksi Dukung Rumusan Pasal LGBT

Kata Anggota Panja RKUHP, 8 Fraksi Dukung Rumusan Pasal LGBT
Arsul Sani. (int)
Rabu, 24 Januari 2018 09:04 WIB
JAKARTA - Delapan fraksi di DPR mendukung perluasan rumusan pasal tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal itu diungkapkan anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1).

Menurut Arsul Sani, pidana bukan untuk status pelakunya, melainkan perilaku menyimpang tersebut dipidana jika dilakukan di depan publik. Hal itu yang saat ini tengah dibahas dalam Panja RKUH terkait perluasan pidana pasal pencabulan sesama jenis.

Arsul juga mengungkap, perluasan pasal tidak hanya untuk sesama jenis tetapi juga untuk hubungan seksual lawan jenis.

''Perilaku menyimpang itu tidak hanya LGBT yang diubah, tetapi juga laki-laki dan perempuan, itu yang dihukum.  Kalau anda katakanlah laki sama perempuan telajang di muka publik, ciuman dan segala macam dihukum karena pornografi," ujar Arsul.

Arsul menjelaskan dalam perluasan pasal pencabulan sesama jenis, pidana tidak hanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga sesama orang dewasa. Terkait hal ini, Arsul mengungkap seluruh fraksi mendukung rumusan perluasan pasal tersebut.

''Tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak, atau tidak setuju perluasan itu. Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya,'' ujar Arsul.

Namun Arsul melanjutkan, dalam rapat perumusan pekan lalu seluruh fraksi yang hadir saat itu yakni delapan fraksi mendukung rumusan perluasan tersebut. Selanjutnya kata Arsul, rumusan tersebut akan dibahas pada rapat lerja(raker) di tingkat Komisi III DPR pada akhir Januari mendatang.

''Nanti akhir bulan raker, ditingkat raker, raker di komisi,'' ujar Sekjen PPP tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/