Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
20 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
19 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
19 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
19 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
23 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025

Muhammadiyah Sebut Pemerintah Lamban Sikapi 'Pengusiran' Ustaz Abdul Somad

Muhammadiyah Sebut Pemerintah Lamban Sikapi Pengusiran Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad. (dok)
Selasa, 26 Desember 2017 07:09 WIB
JAKARTA - Ustaz kondang asal Riau, Abdul Somad, dideportasi saat akan berdakwah di Hong Kong beberapa hari lalu. Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution menyayangkan lambannya pemerintah menyikapi 'pengusiran' Ustaz Abdul Somad tersebut.

''Negara terutama Pemerintah wajib hadir menunaikan mandatnya melindungi WNI sesuai amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUDNRI tahun 1945,'' ujar Manager, Senin (25/12), seperti dikutip dari republika.co.id.

Menurut dia, perlindungan WNI di luar negeri sejatinya merupakan prioritas utama bagi Pemerintah melalui Kemenlu RI. Apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian dideportasi, Indonesia berhak mempertanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.

Dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, ia memaparkan secara tegas menyatakan Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban ''inter alia'' antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri.

Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Ia menegaskan apa yang menimpa Ustaz Abdul Somad diblokir di Hong Kong sangat disayangkan.

Padahal Ustaz Abdul Somad ke Hong Kong memenuhi undangan pengajian di Hong Kong. Namun pemerintah Hong Kong menginterogasinya di bandara dan mendeportasinya.

''Masyarakat Indonesia tentu menyayangkan dan memprotes kejadian tersebut,'' kata mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong. Apa alasan mendeportasi Ustaz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga.

Ia berharap publik juga perlu terus diedukasi ketika berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara di mana WNI tersebut berada.

Meskipun demikian, pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/