Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
40 menit yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
32 menit yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
27 menit yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Home  /  Berita  /  Hukum

Vincent Rompies Ingin Kasus Putranya Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Vincent Rompies Ingin Kasus Putranya Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Artis terkenal Vincent Rompies. (Ist)
Jum'at, 23 Februari 2024 04:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Artis terkenal Vincent Rompies menyatakan harapannya agar kasus dugaan kekerasan dan perundungan yang menyeret putranya, Farel Legolas Rompies, bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Ini disampaikan Vincent kepada awak media seusai mendampingi putranya dalam pemeriksaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (22/2/2024).

"Dengan penuh harap, kami berharap proses ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan menemukan titik cerah untuk berdamai dan berdiskusi. Semoga semuanya bisa kembali normal," ungkap Vincent.

Vincent juga menyatakan penghargaannya terhadap proses yang telah diambil oleh pihak sekolah dan kepolisian dalam menangani kasus tersebut. "Kami menghargai upaya dari pihak sekolah dan kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat," tambahnya.

Putra Vincent, Farel Legolas Rompies, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus perundungan yang terjadi di SMU Binus International School Serpong. "Farel masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan hari ini berjalan lancar dan sudah selesai. Petugas polisi juga sangat baik selama proses pemeriksaan," tegas Vincent.

Selain Farel, sepuluh siswa terduga pelaku kekerasan dan perundungan juga telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan P2TP2A Kota Tangsel. (Yazid N). ***

Kategori:Hukum, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/