Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
22 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
10 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Politik

Warga Ciamis Laporkan Dugaan Politik Uang Caleg RA, Kuasa Hukum: Bawaslu Harus Bertindak dan Memroses Hukum

Warga Ciamis Laporkan Dugaan Politik Uang Caleg RA, Kuasa Hukum: Bawaslu Harus Bertindak dan Memroses Hukum
Warga Ciamis melaporkan dugaan Politik. (Ist)
Selasa, 20 Februari 2024 23:33 WIB
Penulis: Azhari Nasution

CIAMIS - Tiga warga Ciamis EN, HR, DY melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di daerahnya berupa politik uang dalam serangan fajar jelang Pemilu 14 Februari 2024. Dugaan perilaku curang itu dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI berinisial RA di Dapil Jabar X.

Pelaporan EN, HR, dan DY ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) melalui kuasa hukum Agustian Effendi dan rekan yang disertakan dengan barang bukti politik uang. 

Dalam keterangannya, kepada awak media, Agustian memastikan bahwa dugaan itu begitu kuat dengan kesaksian pelapor serta beberapa alat bukti yang ada. Dia pun siap akan terus memproses laporan dari kliennya itu.

"Bahwa  telah tejadi dugaan Tindak Pidana Pemillu yang terjadi di Kabupaten Ciamis yaitu money politik / serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta pemilu inisal R A kepada pemilih di dapil X JABAR," kata Agustian, Rabu (20/2/2024) sore.

Dia membeberkan, bahwa tindakan yang dilakukan itu dengan jelas mengarahkan agar pelapor sebagai warga dan pemilih untuk memberikan suaranya kepada RA dalam Pemilu 2024 lalu.

"Motifnya, dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih dan kartu nama caleg/alat peraga kampanye yang disimpan di dalam amplop kemudian diberikan kepada pemilih dengan tujuan untuk mencoblos RA sebagai caleg DPR-RI Dapil Jabar X, berdasarkan keterangan klien kami kepada kantor hukum Agustian dan rekan pada 18 Februari 2024 lalu," bebernya.

Dampak dari serangan fajar tersebut menurut Agustian juga mencederai pesta demokrasi pemilu yang menganut asas Luber dan Jurdil. Selain itu, dugaan tindakan curang tersebut bisa merugikan para caleg lainnya, khususnya di dapil Jabar X. "Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Bawaslu di tingkat daerah dan pusat untuk segera dengan cepat memproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegas Agustian.

Kantor hukum Agustian dan rekan pun telah mempelajari alat bukti dan kesaksian yang ada. Menurut mereka, dugaan politik uang itu jelas-jelas melanggar hukum. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 jelas ditegaskan aturan tersebut, tetapi ditabrak dan dengan sengaja dilawan.

Pelanggaran itu menurut Agustian jika merujuk kepada undang-undang, dipastikan memiliki konsekuensi hukum pidana dan denda yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

"Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung akan dihukum dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak RP. 48.000.000," tandas Agustian mengutip isi pasal tersebut.

Siapa RA dan pelanggarannya?

Agustian dan rekan juga telah melakukan penelusuran tentang terlapor RA. Dalam penelusurannya, dia juga menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan selain politik uang.

Pelanggaran itu antara lain, kampanye di depan Kabah di Masjidil Haram, Mekkah. Dalam hasil penelusurannya, berkampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan, apalagi terpampang jelas bukti foto bahwa ada pria yang membawa spanduk/ apk caleg DPR RI Dapil x Jabar dengan nama RA.

"Postingan tersebut lalu menuai perhatian publik karena kampanye di depan kabah. Soal larangan itu, dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H UU PEMILU NO. 7 TH 2017 sudah dijelaskan tentang larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pemerintah, tempat pendidikan," jelas Agustian. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/