Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Soal 120 Kontener Barang PMI yang Ditahan Bea Cukai, Kepala BP2MI Memohon ke Sri Mulyani Segera Keluarkan

Soal 120 Kontener Barang PMI yang Ditahan Bea Cukai, Kepala BP2MI Memohon ke Sri Mulyani Segera Keluarkan
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat acara pembekalan PMI. (Ist)
Senin, 11 Desember 2023 22:44 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati segera mengeluarkan 120 kontener barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan Bea Cukai.

Benny meminta Menkeu tidak perlu menunggu sampai selesainya pembahasan peraturan relaksasi pajak yang mengatur barang-barang kiriman PMI ke Tanah Air. Sebab, pembahasannya tersebut dinilai lamban.

"Mohon kepada Buk Menteri barang-barang PMI yang ditahan tidak menunggu peraturan yang sedang dibuat," kata Benny kepada wartawan usai melepas 613 PMI ke Korea Selatan (Korsel) dalam skema Government to Government (G to G) untuk sektor manufaktur dan fishing, di Hotel El-Royal, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu menjamin bahwa seluruh barang-barang milik PMI yang ditahan bukan untuk diperjualbelikan, namun hanya sebatas kado atau oleh-oleh bagi keluarganya di kampung halaman.

"Barang yang ditahan itu bukan untuk diperjualbelikan, saya bisa menjamin itu, barang-barang itu hanya makanan PMI yang merupakan hadiah kado ulang tahun untuk anak keluarga dan istrinya," kata Benny.

Oleh karena itu, lanjut mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) itu jika barang PMI tersebut ditahan dalam waktu yang cukup lama, maka dikhawatirkan makanan-makanan itu akan basi.

"Yang kita khawatirkan jika barang PMI ini terlalu lama ditahan bukan tidak mungkin akan basi, sementara keluarga mereka sudah menunggu dan mengharapkan barang itu," tuturnya

Menurut Benny, sesungguhnya persoalan ini solusinya sederhana. Pihak bea cukai cukup mengeluarkan barang-barang milik PMI seperti biasa, dengan dikenakan biaya seperti sebelum rencana relaksasi. Hal inilah yang telah diutarakan para PMI maupun pihaknya.

"Keluarkan saja barang-barang PMI seperti biasanya walaupun belum dikenakan pengurangan biaya, itu. Sederhana kok ini," ujarnya.

"PMI mengatakan sejak awal ya sudah kalau peraturan ini belum dibuat nggak apa-apa, atau belum keluar, yang penting barang-barang kita keluarin, tapi kita tetap berbayar. Sederhana lho, itu yang kita minta dan kita dorong," papar Benny.

Adapun untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut milik PMI atau bukan, kata Benny, juga sederhana. Cukup mencocokkan data yang dipegang pihak bea cukai dengan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang didalamnya terdapat daftar lengkap nama-nama PMI.

"Apakah untuk memastikan (barang itu milik) PMI gampang? Gampang, integrasi dengan SISKO kita cek nama Aminah, ada kan nama-nama yang dipegang teman-teman bea cukai di lapangan misalnya. Betul PMI atau bukan, cek di SISKO, keluarga penerima siapa. Gampang kok, makanya tinggal kemauan saja," papar dia.

Jika alasan penahanan barang-barang PMI lantaran ada dokumen yang belum lengkap, seperti yang disampaikan Staf Menkeu, Yustinus Prastowo menurut Benny tak mungkin semua barang pada ratusan kontainer bermasalah dengan hal yang sama.

Dia yakin hal itu terjadi pada kasus tertentu saja, tidak keseluruhan barang atau kontainer.

"Kalau yang disampaikan yang bersangkutan karena ada dokumen yang belum lengkap, saya yakin itu cased. Apakah semua perusahaan jasa pengiriman ini dengan kontainer yang jumlahnya 102 kontainer benar-benar tidak lengkap keseluruhan datanya? Pasti cased. Kalau ada cased seperti itu ya tahan sampai selesai. Saya tidak membela perusahaan jasa pengiriman. Yang saya bela adalah barang milik PMI," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/