Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Nasional

Terkait Temuan Cek BCA Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL, KPK: Masih Kami Dalami

Terkait Temuan Cek BCA Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL, KPK: Masih Kami Dalami
Syahrul Yasin Limpo saat ditahan KPK.
Senin, 16 Oktober 2023 15:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya termuan cek Bank BCA senilai Rp 2 triliun dalam penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Jakarta Selatan. Dalam cek itu, tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 27 Agustus 2018.

''Iya, kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,'' kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 16 Oktober 2023.

Mengenai itu, Ali mengatakan KPK perlu mengkonfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak terlebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya.

''Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,'' kata Ali.

Senada dengan Ali, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami informasi barang bukti cek senilai Rp 2 triliun itu.

''Nanti akan didalami oleh penyidik. Informasi apapun termasuk hasil penggeledahan di luar yang saya paparkan tadi, akan didalami. Termasuk asal Rp 30 miliar itu dari mana,'' kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai konferensi pers penahahanan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sebelumnya, sebagai bukti permulaan, KPK mengatakan, SYL, KS, dan MH menikmati uang senilai Rp 13, 9 miliar. Laporan ini tak sebanding dengan hasil penggeledahan KPK di rumah dinas SYL pada 28 September 2023, yang menemukan uang Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

''Nanti akan didalami darimana asalnya apalagi dalam bentuk mata uang asing. Karena kalau sebagai ASN, rasanya tak mungkin punya penghasilan mata uang asing, kecuali dinas luar negeri punya mata uang asing yang jumlahnya juga pasti tak sampai segitu. Karena sisa-sisa saja kan dari luar negeri,'' kata Alex.

Kendati memang ada penggunaan uang lainnya yang dilakukan SYL untuk ibadah umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah. ''Juga ada perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,'' ujar Alexander.

KPK SYL, KS dan MH masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga menjerat SYL dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/