Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
16 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Umum

Ammar Zoni Kecewa dengan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Kecewa dengan Tuntutan Hukuman
Aktor Ammar Zoni. (Ist)
Jum'at, 08 September 2023 21:25 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Aktor Ammar Zoni menanggapi tuntutan hukuman yang menimpanya dengan perasaan kecewa. Ia baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tuntutan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, yang telah dipotong masa penahanan dan rehabilitasi.

Dalam pernyataannya kepada teman-teman media usai persidangan, Ammar mengakui bahwa tuntutan hukuman tersebut adalah konsekuensi dari kesalahannya sendiri, yakni kembali terjerat dalam kasus narkoba.

"Teman-teman media, terima kasih, dengan hasil tuntutan yang diberikan jaksa, saya terima segala konsekuensinya, apa pun itu terbaik," ujar Ammar dengan suara sedikit terguncang.

Namun, pengacara Ammar, Abdullah Emile, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan hukuman ini. Menurut Emile, kliennya seharusnya menjalani rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara.

"Ammar kecewa atas tuntutannya pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur, di Undang-Undang ada, seharusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," ungkap Abdullah Emile.

Dalam sidang tersebut, Emile juga menegaskan bahwa jaksa seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menuntut hukuman penjara. Ia mengacu pada pasal rehabilitasi yang seharusnya memungkinkan klien-kliennya untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dan bukan hukuman penjara.

"Pembelaan kita tentu jaksa keberatan karena sudah dekat waktu salat Jumat, makanya saya ingin menunjukkan bahwa kali ini jaksa tidak berwenang untuk mengajukan tuntutan ataupun memproses perkara ini karena di luar wilayah negara Republik Indonesia seharusnya bebas, seharusnya Ammar bebas," jelas Emile.

Kasus Ammar Zoni ini masih menjadi perbincangan yang cukup hangat di kalangan masyarakat, dengan pandangan yang beragam mengenai tuntutan hukuman yang diberikan kepada Ammar Zoni tersebut. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/