Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
17 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
13 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
18 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
14 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
13 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam

Dua Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam
Rabu, 09 Agustus 2023 21:01 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini, Rabu 9 Agustus 2023, resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dua nama tersebut adalah RJ, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang sama.

Tersangka RJ diduga kuat memimpin rapat pada 14 Desember 2021 yang memutuskan untuk menyederhanakan aspek penilaian RKAB.

"Akibat dari penyederhanaan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama, meski tidak memiliki deposit nikel, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana,

Lebih lanjut, RJ diduga memungkinkan perusahaan lain untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk yang tidak memiliki RKAB.

Sementara itu, HJ bersama dua tersangka lainnya, diduga mengacu pada perintah RJ dalam memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang seharusnya.

Dengan adanya dua tersangka baru ini, total kini ada sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, RJ dan HJ saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," tutup Ketut Sumedana. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/