Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
19 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Hukum

Proyek Tol Padang-Pekanbaru Tercoreng Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 27 Miliar

Proyek Tol Padang-Pekanbaru Tercoreng Kasus Korupsi, Negara Rugi Rp 27 Miliar
Rabu, 02 Agustus 2023 15:54 WIB
PADANG – Proyek pembangunan Jalan Tol Ruas Padang - Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Sumatera Barat mengalami persoalan hukum. Terungkap bahwa proyek tersebut telah dirusak oleh kasus korupsi yang melibatkan tiga orang terdakwa, yang kini harus menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, Rabu (02/08/2023) mengatakan bahwa tiga terdakwa, Jumadi, Ricki Novaldi, dan Upik Suryati, telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda masing-masing Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan, terkait kasus korupsi dalam proyek tol tersebut.

"Dari 13 orang yang diturunkan kasasinya, 11 telah dieksekusi, sementara dua orang lainnya masih dalam proses," kata Hadiman.

Ia menambahkan bahwa mereka yang tidak hadir dalam proses tersebut akan dicari dan ditangkap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pengadilan telah menemukan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh tiga terpidana tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.27.460.213.941, atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat.

Hadiman juga menyebut bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen untuk memerangi korupsi dan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kerugian finansial besar ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/