Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
14 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
12 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
13 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK dan TNI Bersinergi dalam Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas

KPK dan TNI Bersinergi dalam Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial-detikcom)
Jum'at, 28 Juli 2023 17:50 WIB
JAKARTA - Menyikapi pernyataan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi tentang penetapan status tersangka dirinya yang seharusnya mengacu pada mekanisme TNI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menyatakan telah menjalin kerja sama dengan Mabes TNI sejak tahap awal hingga pelaksanaan operasi tangkap tangan.

Kabag Pemeriksaan KPK, Ali Fikri, menegaskan, "Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut." Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis (27/7/2023).

Fikri mengungkapkan pemahamannya tentang kompleksitas kasus ini, yang melibatkan dua wilayah yurisdiksi peradilan, yakni umum dan militer. Oleh karena itu, penegakan hukum atas dugaan penerimaan suap ini dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI.

Marsdya Henri Alfiandi menjadi sorotan publik ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Informasi yang berhasil dihimpun KPK mencatat Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar sejak tahun 2021.

Kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari pemberi suap, termasuk Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil; serta penerima suap, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Penetapan status tersangka ini merupakan bukti dari sinergi KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI dalam upaya penegakan hukum di dua wilayah yurisdiksi, umum dan militer. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/