Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
18 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
18 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
18 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
17 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Beban Merchant Ringan, Bank Indonesia Tunda dan Ubah Aturan Tarif QRIS

Beban Merchant Ringan, Bank Indonesia Tunda dan Ubah Aturan Tarif QRIS
Jum'at, 28 Juli 2023 18:53 WIB
JAKARTA - Tarif QRIS sebesar 0,3 persen yang sempat menuai kritik dari penjual dan merchant, akhirnya ditinjau ulang oleh Bank Indonesia. Rencana awal pengenaan tarif kepada Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang dijadwalkan pada 1 Juli 2023, kini ditunda hingga 1 September 2023 dengan beberapa perbaikan.

Perubahan penting dalam kebijakan ini adalah penyesuaian tarif 0,3 persen yang kini hanya berlaku untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas. Sementara itu, transaksi bernilai di bawah Rp100 ribu tidak akan dikenakan biaya tambahan, dan kembali gratis untuk penjual maupun pembeli.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengungkapkan, "Kami menetapkan kebijakan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS untuk segmen usaha mikro berdasarkan nominal per transaksi secara progresif, yaitu MDR 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu," pada hari Selasa (25/7).

Menurut Perry, untuk transaksi yang melebihi Rp100 ribu, tarif MDR 0,3 persen tetap berlaku. "Untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tarif MDR 0,3 persen akan berlaku efektif paling cepat pada 1 September 2023 dan paling lambat pada 30 November 2023," tambahnya.

Alasan utama revisi ini, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Dony P. Joewono, adalah untuk meringankan beban para merchant. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp100 ribu mencakup 70 persen dari total transaksi dan kebanyakan berasal dari usaha mikro.

Revisi ini diharapkan dapat meredam protes dari penjual dan merchant terhadap biaya langganan QRIS yang awalnya direncanakan. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak adopsi sistem pembayaran cashless yang saat ini mulai mendominasi. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/