Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
20 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
16 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
16 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
16 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Hukum

Korupsi Ore Nikel PT Antam Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka

Korupsi Ore Nikel PT Antam Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, 2 Pejabat ESDM Jadi Tersangka
Senin, 24 Juli 2023 22:55 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Dua pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terjerat dalam skandal korupsi pertambangan ore nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada hari Senin, 24 Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan SM dan EVT sebagai tersangka kasus ini.

SM menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM, sedangkan EVT bertugas sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya di kementerian yang sama. Menurut hasil penyidikan awal, keduanya diduga terlibat dalam penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 2022 yang mencantumkan 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama, beserta beberapa juta metrik ton ore nikel lainnya tanpa melalui evaluasi dan verifikasi yang memadai.

"RKAB yang seharusnya menjadi kontrol atas penambangan, malah dijual ke PT Lawu Agung Mining. Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers.

Aksi ini menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 5,7 triliun, sebagaimana diungkapkan oleh auditor dalam perhitungan sementaranya. Terlebih lagi, perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam RKAB tersebut tidak memiliki bukti valid atas kepemilikan deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), memperkuat dugaan adanya 'dokumen terbang'.

Dengan ditetapkannya SM dan EVT sebagai tersangka, total telah ada tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam untuk menemukan fakta-fakta lain yang mungkin terkait.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM dan EVT saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Rencananya, mereka akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, esok hari untuk melanjutkan proses hukum. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/