Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
43 menit yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
29 menit yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejagung Geledah dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi CPO: 56 Kapal, 1 Pesawat, dan 1 Helikopter Diamankan

Kejagung Geledah dan Sita Aset dalam Kasus Korupsi CPO: 56 Kapal, 1 Pesawat, dan 1 Helikopter Diamankan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Rabu, 19 Juli 2023 18:29 WIB
JAKARTA - Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), 56 unit kapal, satu pesawat, dan satu helikopter telah disita. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang berlangsung dari Januari hingga April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan detail penyitaan tersebut dalam keterangannya kepada wartawan, "56 unit kapal yang disita, terdiri dari 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI. Selain itu, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS juga disita."

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa aksi penyitaan ini merupakan bagian dari operasi penggeledahan yang dilakukan Kejagung di tujuh lokasi berbeda hingga Selasa, 18 Juli 2023.

Selain itu, Kejagung juga telah melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap dua unit helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (18/7/2023).

"Pada hari ini juga terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya, sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023,'' ujarnya.

Menurut Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 6,7 triliun menurut putusan Mahkamah Agung. "Kerja Kejagung selalu profesional dan transparan ke publik. Pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar dalam kasus korupsi ini tidak ada kaitan dengan politik," tegasnya.

Ketut Sumedana berharap Airlangga Hartarto hadir dalam panggilan berikutnya. "Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/