Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Airlangga Hartarto Ditarget Hadirkan Kejagung Terkait Kasus CPO

Airlangga Hartarto Ditarget Hadirkan Kejagung Terkait Kasus CPO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Selasa, 18 Juli 2023 21:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa lebih dalam kebijakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam masalah ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.

Meski Airlangga dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi pada Selasa (18/7/2023), namun Airlangga tidak hadir tanpa memberikan penjelasan. Kejagung berencana memanggil kembali Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.

"Kami berkeinginan untuk menelusuri lebih dalam kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi implementasi dan hasil dari kebijakan tersebut," jelas Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ketut menegaskan bahwa tidak ada unsur politis di balik pemanggilan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut. Menurutnya, Kejagung menangani kasus ini dengan profesionalisme.

"Media telah beberapa kali menanyakan kepada saya, apakah semua perkara yang dilaporkan memiliki motif politis mengingat ini adalah tahun politik," kata Ketut.

Dalam kasus ekspor CPO periode 2021-2022 ini, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/