Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejagung Periksa Satu Saksi dan Satu Tersangka Perkuat Bukti Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Kejagung Periksa Satu Saksi dan Satu Tersangka Perkuat Bukti Korupsi BTS 4G Kemenkominfo
Jum'at, 14 Juli 2023 21:21 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini, Jumat (14/7/2023) memeriksa 1 orang saksi dan 1 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Kasus tersebut terkait paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa adalah WA, individu dari pihak swasta. Kasus ini juga mencakup dugaan korupsi yang melibatkan YUS dan kasus pencucian uang dengan tersangka WP.

Keduanya terlibat dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana.

Ketut menambahkan, upaya ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara, serta menekan angka korupsi di Indonesia.

Proses hukum yang berjalan ini menjadi sorotan publik, mengingat betapa pentingnya infrastruktur telekomunikasi, khususnya BTS 4G, dalam mendukung konektivitas dan akses informasi bagi masyarakat Indonesia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/