Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
17 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
17 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
8 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
8 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
9 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Legislator Sahkan UU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi: Bullying pada Tenaga Medis Berakhir, STR Berlaku Seumur Hidup

Legislator Sahkan UU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi: Bullying pada Tenaga Medis Berakhir, STR Berlaku Seumur Hidup
Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin
Selasa, 11 Juli 2023 18:43 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, berbicara tentang pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang melalui Omnibus Law. Menurutnya, langkah ini adalah tonggak penting dalam upaya memperbaiki sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh.

Ketidakcukupan fasilitas kesehatan dan kekurangan pasokan alat medis, yang menyebabkan kesiapan negara dalam menghadapi pandemi COVID-19 kurang optimal, dapat diatasi melalui revisi Undang-Undang ini. Diharapkan dengan demikian, sistem kesehatan akan lebih siap dalam menghadapi pandemi di masa mendatang.

"Pandemi COVID-19 telah membuka mata kita semua terhadap perlunya perbaikan di berbagai bidang," tutur Menteri Kesehatan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).

Budi menambahkan, RUU Kesehatan ini akan membantu dalam menstandardisasi layanan kesehatan primer. Ini akan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan pengobatan, dan menjadikan pembiayaan lebih transparan dan efisien.

"Dari kekurangan dan ketidakmerataan tenaga kesehatan, pemerintah bersama DPR RI telah sepakat bahwa peningkatan dan pendistribusian dokter dan dokter spesialis perlu dilakukan," ungkapnya.

"Dari proses perizinan yang semula kompleks menjadi sederhana. Memang diperlukan penyederhanaan dan perizinan seperti Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup," lanjutnya.

Budi juga menekankan bahwa tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan lebih melalui UU Kesehatan baru. Jika ada tindakan pidana, proses pemeriksaan melalui majelis harus dilalui terlebih dahulu.

"Dari tenaga kesehatan yang sebelumnya rentan diskriminasi menjadi lebih terlindungi, tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, pelecehan, serta perlakuan tidak adil dari rekan sejawat," tutupnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/